Kamis, 03 Januari 2013

Kenapa Listrik Padam? Harusnya Lapor Kemana?


RIBUAN kilometer sirkuit kabel jaringan, ribuan batang tiang listrik, ribuan unit trafo & gardu, jutaan unit KWH meter, saling terhubung dari pusat pembangkit listrik hingga ke rumah kita. Tapi sadarkan kita, bahwa dari jutaan dan ribuan asset tersebut hanya ada ratusan saja petugas yang mengoperasikan dan menjaga lancarnya pasokan listrik ke rumah kita?

Ya, memang tidak banyak yang tahu. Untuk 1 kabupaten atau kota yang radiusnya sangat luas, ternyata hanya ada 2-3 regu pelayanan teknik saja, padahal gangguan terhadap asset kelistrikan itu sangat banyak.  Terutama ganguan jaringan listrik dari ranting pohon dan hewan liar.

Dilema Padam Listrik
Bagi masyarakat, padamnya listrik sama artinya dengan kehilangan kenyamanan. Tidak bisa nonton TV, charge HP, dll. Meski demikian mereka tidak perlu bayar listrik karena KWH meter tidak berputar (atau saldo strom prabayarnya tidak berkurang). Tetapi bagi bagi insan PLN, setidaknya ada 3 kerugian: 1. Sama-sama tidak bisa menikmati listrik, tidak bisa nyalakan rice cooker, pompa air, dll. 2. Tidak ada pemasukan bagi perusahaan karena energi listrik yang sudah dengan susah payah dibangkitkan tidak sampai terjual ke masyarakat. 3. Yang paling berat adalah caci maki dari masyarakat yang khilaf, hilang kesabaran. Ibaratnya dibayar 1 juta pun tidak ada yang sudi kalau dicaci maki.
Jangankan di negara berkembang, di negara maju pun hal tersebut masih saja terjadi (Metro TV, 26 Juli 2006 – Pemadaman Bergilir terjadi di negara bagian Amerika Serikat akibat penggunaan listrik oleh masyarakat melebihi daya mampu pembangkit 50.000 MW).
Bayangkan, negara bagian Amerika dengan daya mampu 50.000MW saja masih blackout, bagaimana dengan sistem kelistrikan kita (Sulselbar) yang daya mampunya hanya 800-an MW?
Dari pada berburuk sangka dan nama-nama hewan dikeluarkan dari kosa kata kita, lebih baik memahami kenapa hal itu terjadi, syukur-syukur bisa ikut mendoakan ^_^
Yuk kita dalami lebih jauh tentang padam listrik.

Padam Terencana dan Tidak Terencana
Terjadinya padam listrik dapat dibedakan menjadi 2 berdasarkan penyebabnya. Yaitu padam terencana dan padam tidak Terencana.
Padam terencana adalah padam listrik yang disebabkan oleh kegiatan yang sifatnya terencana, biasanya dimaksudkan untuk meningkatkan kehandalan pasokan listrik ke depannya. Contohnya karena pemeliharaan jaringan, atau pemeliharaan trafo, dll. Sama seperti motor atau mobil yang di pelihara berkala, demikian juga dengan mesin pembangkit yang menyala terus 24jam setiap hari. Untuk hal seperti ini, maka pihak penedia listrik (PLN) bisa mengendalikannya dan menginformasikan terlebih dahulu sehingga masyarakat pelanggan bisa mengantisipasi dampaknya. Sedangkan padam tidak terencana adalah terjadinya padam listrik yang disebabkan gangguan atau musibah yang memang tidak terencana sebelumnya,  sehingga pihak penyedia listrik tidak dapat mengantisipasi dengan memberikan informasi terlebih dahulu.

Penyebab Terjadinya Padam Listrik
Beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan listrik diantaranya adalah :
Ø  Masalah Pembangkitan
PLTA kering, banyaknya sedimentasi dan rusaknya DAS hulu sungai sebagai air baku PLTA, pemeliharaan mesin-mesin, BBM sulit dan mahal, Energi Primer lain terbatas, dll.
Ø  Masalah Transmisi & Distribusi
Kabel putus, dicuri, hujan, petir, longsor, tiang tumbang, tersentuh ranting pohon, layangan, hewan (kelelawar, kuskus), tiang listrik tertabrak mobil, kabel jaringan tertarik truk tronton, dll
Ø  Masalah Penggunaan
Konsumsi listrik masyarakat melebihi daya mampu pembangkit,  terjadinya penggunaan listrik secara ilegal/pencurian, dll.

Lapor ke mana?
Meski demikian, pihak PLN sebagai penyedia listrik menyiapkan tim reaksi cepat di berbagai daerah. Mulai dari tim PDKB (Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan) sehingga pemeliharaan di beberapa titik bisa tetap menyala (tidak perlu padam), hingga URC (Unit Reaksi Cepat) 453 = maksimal 45 menit petugas tiba di lokasi dan maksimal 3 jam masalah dapat diselesaikan.

Yang terpenting bila terjadi gangguan listrik adalah segera infokan ke Contact Center PLN  melalui telepon 123 (lokal), bahkan sudah ada juga yang bisa online melalui website www.pln.co.id, email pln123@pln.co.id, facebok PLN 123, bahkan Twitter @PLN _123. OK kan !

T A P I ...
Jangan salah lho, yang di atas itu kalau gangguannya di porsi PLN, yaitu dari mulai pembangkit hingga ke APP (alat Pengukur/KWHmeter dan Pembatas/MCB), - kecuali lampu jalan itu hak dan kewajiban Pemda,  sedangkan setelah APP ke dalam rumah adalah hak dan tanggung jawab kita sebagai pemilik persil/bangunan kaitannya dengan lembaga INSTALATIR.
Mudahnya, kalau KWH meter/MCB atau tiang listrik ada gangguan segera lapor PLN, kalau gangguannya instalasi dalam rumah kita maka jangan lapor PLN karena itu bukan hak dan kewajibannya, silahkan menghubungi lembaga instalatir yang berkompeten (misal: AKLI, AKLINDO, PAKLINA, AKLINAS, dll), untuk Sertifikasi  Laik Operasi (SLO) bisa menghubungi lembaga sertifikasi yang terakreditasi (misal : Konsuil, PPILN, dll).

Semoga bermanfaat !

4 komentar:

  1. Bener mas, kalau permasalahannya Padam Listrik, PLN jadi bulanan ga pandang bulu.Ga tau sumber masalahnya karena apa 'kicauan'-nya tentang PLN negatif terus(cb aja kalau listriknya nyala terus, ga ada dah 'titipsalam' buat PLN-nya :p). yang seperti ini harus menjadi perhatian kita. menjadi komunikator untuk mengarahkan teman-teman tentang kondisi PLN yang sebenarnya. Semangat!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masyarakat perlu terus diedukasi.. Agar tercipta pemahaman yang lebih baik. Tks B' Aglin, alamat blognya lampirkan donk :)

      Hapus
  2. Sing sabar ya kalian yang di distribusi..hehe..banyak pahalanya berarti kalian ^_^
    -edessandro.blogspot.com-

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau ikhlas.. mudah2aqn semua lini PLN ikhlas semua ya ^_^ Tks

      Hapus